Dinas PMD Mesuji Klarifikasi Keterlambatan Siltap Kades dan Perangkat Desa

MESUJI– Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Mesuji memberikan klarifikasi terkait keterlambatan penyaluran Siltap atau penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD).
Kepala Dinas PMD Kabupaten Mesuji, Anwar Pamuji, menyampaikan bahwa dari total 105 desa di Kabupaten Mesuji, sebanyak 87 desa telah mengajukan Siltap untuk periode Januari sampai Juni 2026.
Sementara itu, sebanyak 76 desa telah mengajukan Siltap untuk periode Januari sampai Mei 2026.
“Sisanya masih dalam proses pengajuan. Prosesnya dimulai dari tingkat desa, kemudian mendapatkan rekomendasi dari kecamatan, dan selanjutnya diajukan ke Dinas PMD,” ujar Anwar Pamuji.
Ia menegaskan bahwa terkait pengajuan Siltap dari ADD, tidak ada desa yang belum dibayarkan. Semua desa yang telah mengajukan dan memenuhi persyaratan sudah dicairkan.
Hal senada disampaikan Kepala Bidang PMD, Slamet. Ia menjelaskan alur pengajuan Siltap dimulai dari desa yang menyampaikan permohonan kepada Camat untuk mendapatkan rekomendasi penyaluran.
“Setelah ada rekomendasi dari kecamatan, berkas kemudian disampaikan ke Dinas PMD untuk diproses penyalurannya. Jadi pencairannya berdasarkan permohonan dari desa dan rekomendasi dari kecamatan,” jelas Slamet.
Lebih lanjut Slamet menambahkan, cepat atau lambatnya pencairan Siltap sangat tergantung pada kapan desa mengajukan berkas.
“Jadi mau cepat atau lambatnya terkait pengajuan Siltap itu tergantung desa yang mengajukan. Begitu ceritanya,” tutupnya.
Dinas PMD berharap seluruh pemerintah desa segera melengkapi dan mengajukan berkas Siltap agar penyaluran dapat dilakukan tepat waktu setiap bulannya. (ferdi)
